Ini sebenarnya sudah lama pengen saya posting, tapi baru inget lagi sekarang gara-gara lihat surat dari Marina Bishop tentang kehalalan produk Oriflame. Kalo kurang jelas kata-kata yang tertulis disana, niiiih saya tulis ulang yaa biar kebaca.
Consultant & Pelanggan Oriflame Yang Terhormat,
Saya mengkonfirmasikan bahwa berdasarkan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.23.3516 tentang “Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol” tertanggal 31 Agustus 2009, semua produk Oriflame yang beredar di market Indonesia sudah memenuhi persyaratan dari peraturan ini.
Kosmetik dengan kandungan alkohol: Setiap produk yang mengandung alkohol denat harus memiliki label indikator % di kemasan luar. Alkohol denat dikenal secara meluas sebagai tatanama internasional untuk denatured alcohol.
Kosmetik dengan kandungan spesifik: Adalah kebijakan Oriflame untuk tidak menggunakan kandungan apapun yang diambil dengan cara menyakiti hewan. Produk-produk Oriflame tidak memiliki kandungan di bawah ini:
a. Babi dan anjing.
b. Kematian hewan, termasuk pembunuhan terhadap hewan yang dilakukan tanpa prosedur islam.
c. Hewan dengan taring gigi.
d. Hewan yang menggunakan cakar.
e. Darah dan plasenta dari hewan.
ttd
Marina Bishop
Director of Regulatory & Technical Affairs
Research & Development Department
++++++++++++++++++++++
So, teman (yang baru banget mengenal produk oriflame)...tak perlu khawatir lagi akan kandungan produk oriflame, karena sudah pasti ke-HALAL-annya. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar